Jumat, 11 November 2016

Seri Belajar Istilah Pemilu: "Antara Pemilu, Pilkada dan Pemilukada"



Oleh: Meidy Y. Tinangon
Istilah Pemilu, Pilkada dan Pemilukada oleh khalayak umum sering dianggap sama pengertiannya atau mengandung kesamaan. Bagaimana persepektif regulasi terhadap kosa kata yang familiar di era demokrasi langsung tersebut?
Menurut hemat penulis, Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan dua hal yang memiliki sifat substantif dan teknis-operasional yang sama, namun kedudukan normatif dan rejim yang berbeda. Secara substantif memiliki kesamaan, karena baik Pemilu maupun Pilkada adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara demokratis untuk memilih pemimpin bangsa.  

Secara operasional sama, karena keduanya dilaksanakan dengan tahapan-tahapan teknis-operasional yang relatif sama. Namun demikian, dalam  perspektif normatif-konstitusional, Pemilu dan Pilkada dipandang sebagai 2 rejim yang berbeda. Konstitusi negara kita, UUD RI 1945 memberikan batasan bahwa yang dimaksud dengan Pemilu hanyalah Pemilu DPR, DPD dan DPRD (Pemilu Legislatif/Pileg) dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres). 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak termasuk dalam rejim Pemilu menurut konstitusi kita, karenanya wadah kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin daerah (Gubernur dan Wagub, Bupati/Walikota dan Wakil Bupai/Wakil Walikota) tidak menggunakan nomenklatur Pemilihan Umum melainkan (hanya) Pemilihan (Lihat UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah untuk keduakali, terakhir  dengan UU Nomor 10 Tahun 2016).

Dari sisi pengistilahan dalam regulasi yang mengatur  Pemilihan Kepala Daerah, terjadi perbedaan penggunaan istilah yang menunjukan interpretasi pembuat undang-undang terhadap  posisi Pilkada dalam bingkai Pemilu. Ketika Pemilihan Kepala Daerah secara langsung diterapkan dengan dasar hukum Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, masih menggunakan istilah Pemilihan.

Dalam perkembangannya, sempat digunakan istilah Pemilu untuk Pemilihan Kepala Daerah, ketika diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal-pasal selanjutnya dari Undang-Undang tersebut menggunakan nomenklatur Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Disaat itulah istilah “Pemilukada” mulai diberlakukan dalam kosa kata politik /pemilihan umum.

Undang-undang 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu yang menggantikan UU Nomor 22 Tahun 2007, kembali menggunakan istilah Pemilihan bukan Pemilihan Umum untuk pemilihan yang dimaksudkan untuk memilih kepala daerah. Hal mana dipertegas lagi dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan terakhir UU Nomor 10 Tahun 2016. 

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga hanya menggabungkan UU Penyelenggara Pemilu,  UU Pemilu Legislatif dan  UU Pemilu Presiden dan Wakil  Presiden. Sedangkan UU Pilkada tidak digabungkan kedalamnya.

Dengan demikian menjadi terang bagi kita bahwa istilah Pemilu digunaakan untuk pemilihan anggota legislatif (DPR, DPD, DPRD) dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sedangkan  Pilkada, untuk pemilihan kepala daerah (Gubernur dan Wagub, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota) ***)

Oleh:  MEIDY YAFETH TINANGON (Ketua KPU Kabupaten Minahasa)